IJIN MENDIRIKAN RUMAH IBADAH MERUPAKAN PELANGGARAN HAM
Pelanggaran-pelanggaran
hak asasi manusia (HAM) atau kebebasan dasar yang sering kali terjadi di
indonesia yaitu salah satunya adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negara dalam
memilih dan mendirikan rumah ibadah. Terjadi interfensi pemerintah nampak pada
alasan bahwa pendirian suatu tempat ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan
dalam peraturan daerah maka akan di anggap liar dan tidak memiliki IMB. Sampai
saat ini masih sering terjadi diskriminasi oleh pemerintah terhadap pemeluk
agama minoritas. Kenampakan diskriminatif sering terjadi pada saat kaum pemeluk
agama minoritas dipersulit ketika mendirikan rumah ibadah. Dalam hal pemerintah
menginterfensi pendirian rumah ibadah jelas bahwa pemerintah melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan dalam UU No 39 th 1999 pasal
22 (ayat ; 1, 2) dan pasal 74 (Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini
boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan, atau pihak manapun
dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan
dasar yang diatur dalam Undang-undang ini). Pemerintah juga
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Telah diatur dalam amandemen ke 2 (UUD) 1945 pasal 28I ayat 2 bahwa; setiap
orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan ber-hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
itu. Isu yang telah dijabarkan pada awal menunjukan bahwa Negara gagal dalam
menjalankan amanat konstitusi. Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian
khusus dari negara (pemerintah) dalam membuat kebijakan dan regulasi yang lebih
bijaksana untuk menyikapi persoalan-persoalan yang sering dialami kaum minoritas.