Kamis, 04 April 2013

HAM



IJIN MENDIRIKAN RUMAH IBADAH MERUPAKAN PELANGGARAN HAM

Pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau kebebasan dasar yang sering kali terjadi di indonesia yaitu salah satunya adalah  pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negara dalam memilih dan mendirikan rumah ibadah. Terjadi interfensi pemerintah nampak pada alasan bahwa pendirian suatu tempat ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah maka akan di anggap liar dan tidak memiliki IMB. Sampai saat ini masih sering terjadi diskriminasi oleh pemerintah terhadap pemeluk agama minoritas. Kenampakan diskriminatif sering terjadi pada saat kaum pemeluk agama minoritas dipersulit ketika mendirikan rumah ibadah. Dalam hal pemerintah menginterfensi pendirian rumah ibadah jelas bahwa pemerintah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No 39 th 1999   pasal 22 (ayat ; 1, 2) dan pasal 74 (Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan, atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini). Pemerintah juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Telah diatur dalam amandemen ke 2 (UUD) 1945 pasal 28I ayat 2 bahwa; setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan ber-hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Isu yang telah dijabarkan pada awal menunjukan bahwa Negara gagal dalam menjalankan amanat konstitusi. Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian khusus dari negara (pemerintah) dalam membuat kebijakan dan regulasi yang lebih bijaksana untuk menyikapi persoalan-persoalan yang sering dialami kaum minoritas.