Hubungan Hukum dan Ekonomi sebagai
Faktor Penunjang Pertumbuhan Ekonomi
a.
Latar
Belakang
Dalam perkembangan
masyarakat dari zaman ke zaman sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi dalam
proses mempertahnakan hidup. Disebabkan
suatu perkembangan masyarakat yang begitu pesat dalam pertumbuhannya maka
fungsi ekonomi sangatlah dibutuhkan. Oleh sebab itu dalam bidang ekonomi
dibutuhkan pengaturan hokum yang mengatur tentang hak-hak induvidu dalam suatu masyarakat dan institusi-institusi.
Hubungan hukum dikaitkan
erat kedalam bidang ekonomi dengan mengingat lajunya pergeseran suatu perkembangan mengikuti perubahan-perubahan
dalam kenyataan tersebut maka perlu hubungan hokum dan ekonomi dimana hubungan yang erat ini
menunjukan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi dapat ditentukan oleh adanya pembaharuan
hokum. Secara konkret pertumbuhan pembangunan ekonomi dalam suatu Negara sangat
mempengaruhi kemakmuran dan keberhasilan dalam upaya memberikan kehidupan yang
layak bagi bangsanya, sebagaimana hal ini menjadi cita-cita Negara-negara
berkembang dimana salah satunya adalah Negara Indonesia.
Indonesia sebagai
Negara hokum mempunyai hokum nasional yang di terapkan dalam Negara
bertujuan untuk mengatur kepentingan
warga Negara sebagai subjek hokum pembangunan ekonomi. Sebagaimana Negara
Indonesia adalah salah satu Negara berkembang yang membutuhkan adanya
pembaharuan pengaturan hokum dalam bidang ekonomi pembangunan. Untuk memajukan dan mensejahterakan suatu bangsa menjadi kewajiban Negara. Dalam
pengalaman Negara-negara maju juga mengalami era industrialisai dengan proses
yang cukup panjang.
Dalam perkembangan
hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu; hukum Privat dan hukum Publik. Hukum
Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik
mengatur hubungan antara negara dengan individu.
b.
Rumusan
Maslah
Dalam
makalah ini yang menjadi fokus untuk selajutnya akan dibahas oleh penulis
disini adalah sebagai berikut;
Faktor- faktor apa saja
yang mendorong dan menghambat perkembangan pembangunan ekonomi dan apa teori-teori
pendukung hubungan hokum dan ekonomi.?
c.
Kerangka
Teori
1. Pengertian Hukum dan Ekonomi
1.1. Pengertian
Hukum
Pengertian
hokum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa
Negeri dalam melakukan tugas-nya.
Menurut
Marcus Tullius Cicero dlm De Legibus Hukum adalah akal tertinggi (the
highest reason) yg ditanamkan oleh alam dlm diri manusia untuk menetapkan apa
yg boleh dan yg tidak boleh dilakukan. Aliran hokum alam (Soerjono Sukanto) Hukum yang dianggap lebih tinngi dari pada hokum
bentukan manusia
Mochtar Kusumaatmadja
Hukum tidak hanya perangkat kaidah & asas-asas yg mengatur kehidupan
manusia dlm masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (institutions)
& proses-proses utuk mewujudkannya dlm kenyataan.
Selanjutnya
menurut Rochmat Soemitro mengenai mulai berkembangnya Hukum dan Ekonomi,
sehingga defenisi hukum dan ekonomi menurut beliau adalah keseluruhan
norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
1.2. Pengertian
Ekonomi
Secara etimologi ekonomi berasal dari
bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu. Jadi pengertian pada dasarnya ilmu
yang mengatur rumah tangga.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari
perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi
adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas
dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran
(kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik
barang-barang maupun jasa).
2.
Hukum
Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut Sunaryati
Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan
Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata
diantara seluruh lapisan masyarakat.
2.1. Hukum ekonomi dibedakan menjadi
2 yaitu;
Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi
pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut
pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan
ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia)
manusia Indonesia.
2.2. Asas-asas hukum ekonomi indonesia ;
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan dan pemerataan yang
berperikemanusiaan.
3. Asas keseimbangan, keserasian dan
keselarasan dalam perikehidupan.
4. Asas kemandirian yang berwawasan
kebangsaan.
5. Asas usaha bersama atau
kekeluargaan
6. Asas demokrasi ekonomi.
7. Asas membangun tanpa merusak
lingkungan.
2.3
Peranan hokum (Roscoe Pound)
1.
Sebagai
sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
2.
Sebagai
sarana pembangunan
3.
Sebagai
sarana penegak keadilan
4.
Sebagai
sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi
yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan
rakyat. Hukum ekonomi berfungsi utk mengatur
dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tdk
mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
3.
Teori
tujuan hokum
Teori Etis: hukum itu
bertujuan untuk keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang
apa yang adil & tidak adil. Hukum bertujuan utk merealisasikan keadilan.
Teori Utilitas
(Jeremy Bentham): untuk menjamin kebahagiaan yg terbesar bagi manusia dalam
jumlah yg sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number).
Hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau
kebahagiaan bagi jumlah orang yg terbanyak
Teori Campuran
: Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, dan oleh karena itu ketertiban merupakan
syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat
bahwa tujuan lain dari hukum: untuk mencapai keadilan secara berbeda-beda (baik
isi maupun ukurannya) menurut masyarakat dan zamannya.
4. Teori pembangunan ekonomi
Dalam terori pembangunan ekonomi di kenal beberapa aliran
yaitu aliran Klasik yang di anut oleh (Adam
Smith, David Ricardo dan Thomas Robert Malthus) penganut paham perdagangan
bebas dan penganjur kebijaksanaan “pasar bebas” dalam ekonomi ini menentang
campur tangan pemerintah dalam industri dan perniagaan. Menurut para pakar di
atas Kekuatan yang tak terlihat yaitu pasar persaingan sempurna yang merupakan
mekanisme menuju keseimbangan secara otomatis, cenderung untuk memaksimumkan
kesejahteraan nasional.
Selanjutnya menurut teori Schumpeter, sistim kapitalisme adalah
sisitim yang paling baik untuk menciptakan pembangunan ekonomi. Namun dalam
jangka panjang sistem kapitalisme akan mengalami stagnasi.
d.
Analisis
Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi
perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih
baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai
proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam
bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan
indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
1. Faktor-faktor
pertumbuhan ekonomi adalah sebagai
berikut;
Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses
pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia
merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses
pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek
pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses
pembangunan.
Faktor Sumber Daya Alam
Sebagian besar negara berkembang
bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya.
Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses
pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya
manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam
yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan
hasil hutan dan kekayaan laut.
Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan,
pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh
mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas
serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya
berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.
Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak
tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat
berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat
juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan
diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya.
Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap
anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.
Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia
untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa
barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan
ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi atau menghambat
perkembangan pembangunan ekonomi;
Perkembangan penduduk dan tingkat pendidikan yang rendah,
Perkembangan penduduk dapat menjadi
pendorong maupun penghambat pembangunan. Perkembangan penduduk yang cepat tidak
selalu menjadi penghambat dalam pembangunan ekonomi jika penduduk tersebut
mempunyai kapasitas untuk menyerap dan menghasilkan produksi yang dihasilkan.
Tetapi bagaimana dengan perkembangan penduduk yang begitu cepat dinegara-negara
sedang berkembang? Nampaknya hal ini belum menjadi modal dasar yang positif,
bahkan jumlah penduduk yang banyak sering kali menjadi penghambat.
Perekonomian yang bersifat dualistik,
Perekonomian yang bersifat dualistik
merupakan hambatan karena menyebabkan produktivitas berbagai kegiatan produktif
sangat rendah dan usaha-usaha untuk mengadakan perubahan sangat terbatas
sekali. Yang paling rawan adalah hambatan berupa dualisme sosial dan teknologi
yang sangat berpengaruh terhadap mekanisme pasar sehingga sumber daya yang
tersedia tidak digunakan secara efektif dan efisien.
Tingkat pembentukan modal yang rendah,
Tingkat pembentukan modal yang
rendah merupakan hambatan utama bagi pembangunan ekonomi. Pembentukan modal
dinegara-negara yang sedang berkembang merupakan “ Vicious Cycle “ (
lingkaran tak berujung pangkal ). Produktivitas yang sangat rendah
mengakibatkan rendahnya pendapatan riil. Pendapatan yang rendah mengakibatkan low
saving dan low invesment, dan rendahnya pembentukan modal.
Pendapatan yang rendah mengakibatkan
tabungan rendah pula. Tabungan yang rendah akan melemahkan pembentukan modal
yang pada akhirnya kekurangan modal, masyarakat terbelakang, kekayaan alam
belum dapat dioalah, dan seterusnya sehingga merupakan lingkaran yang tidak
berujung pangkal.
Struktur ekspor berupa bahan mentah
Sektor ekspor negara sedang
berkembang belum merupakan “engine of growth” karena bersifat industri
yang mendorong ekonomi dualisme yang kurang mendorong perkembangan ekonomi
lebih lanjut. Publis and Singer berpendapat bahwa dalam jangka panjang daya
tukar barang-barang yang diperdagangkan oleh negara sedang berkembang dengan
negara maju akan menjadi bertambah buruk, dan merugikan negara sedang
berkembang.
Proses sebab akibat komulatif
Sebab akibat komulatif sirkuler
adalah hambatan pembangunan di daerah miskin sebagai akibat pembangunan di
daerah maju sehingga timbul gap antara daerah maju dengan daerah miskin. Keadaan-keadaan
yang menghambat pembangunan di sebut (back wash effect).
Faktor
yang menimbulkan (back wash effect) :
1. perpindahan penduduk dari daerah miskin ke daerah yang lebih
maju,
2. corak pengaliran modal yang beraksi,
3.
pola perdagangan dan kegiatan
perdagangan terutama didominasi oleh industri-industri di daerah yang lebih
maju ini menyebabkan daerah miskin mengalami kesukaran untuk mengembangkan
pasar hasil industrinya dan memperlambat perkembangan di daerah miskin.
Akhirnya keadaan yang menimbulkan (back
wash effect) adalah keadaan jaringan pengangkutan yang jauh lebih baik di
daerah yang lebih maju sehingga menyebabkan kegiatan produksi dan perdagangan
dapat dilaksanakan lebih efisien di daerah tersebut.
e.
Kesimpulan
Perkembangan
pembangunan ekonomi suatu Negara dapat dilihat atau di ukur dari tingkat
kemakmuran yang dicapai, sehingga masalah-masalah yang perlu diperhatikan dan
dibenahi adalah bagaimana mereformasi suatu system perekonomian suatu Negara
dan hokum sebagai sektor pendukung. Hal
mereformasi sektor-sektor tersebut sebagai syarat penting pemulihan pembangunan
ekonomi suatu Negara dari sebelumnya ke tingkat selanjutnya. Pertumbuhan
ekonomi suatu Negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk
ukuran nasional dari tahun yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya.
Hal
terpenting yang perlu diperhatikan adalah begaimana memberikan edukasi kepada
berbagai lapisan masyarakat sehingga memiliki kemampuan untuk turut
berkontribusi dalam memajukan pembangunan ekonomi. Secara tegas harus ada
keberpihakan Negara (pemerintah) untuk membuat kebijakan dan regulasi kepada
berbagai sector yang mempunyai tujuan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.
Daftar Pustaka
Dyah Hapsari P, SH., M.Hum.
kuliah hukum dan ekonomi/teori pertumbuhan ekonomi/pengertian dan peranan
ekonomi/sistem dan karakteristik ekonomi
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum.
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt