Kamis, 04 April 2013

HAM



IJIN MENDIRIKAN RUMAH IBADAH MERUPAKAN PELANGGARAN HAM

Pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atau kebebasan dasar yang sering kali terjadi di indonesia yaitu salah satunya adalah  pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negara dalam memilih dan mendirikan rumah ibadah. Terjadi interfensi pemerintah nampak pada alasan bahwa pendirian suatu tempat ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan daerah maka akan di anggap liar dan tidak memiliki IMB. Sampai saat ini masih sering terjadi diskriminasi oleh pemerintah terhadap pemeluk agama minoritas. Kenampakan diskriminatif sering terjadi pada saat kaum pemeluk agama minoritas dipersulit ketika mendirikan rumah ibadah. Dalam hal pemerintah menginterfensi pendirian rumah ibadah jelas bahwa pemerintah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam UU No 39 th 1999   pasal 22 (ayat ; 1, 2) dan pasal 74 (Tidak satu ketentuanpun dalam Undang-undang ini boleh diartikan bahwa Pemerintah, partai, golongan, atau pihak manapun dibenarkan mengurangi, merusak, atau menghapuskan hak asasi manusia atau kebebasan dasar yang diatur dalam Undang-undang ini). Pemerintah juga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Telah diatur dalam amandemen ke 2 (UUD) 1945 pasal 28I ayat 2 bahwa; setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan ber-hak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Isu yang telah dijabarkan pada awal menunjukan bahwa Negara gagal dalam menjalankan amanat konstitusi. Kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian khusus dari negara (pemerintah) dalam membuat kebijakan dan regulasi yang lebih bijaksana untuk menyikapi persoalan-persoalan yang sering dialami kaum minoritas.

Rabu, 20 Maret 2013

HUKUM DAN EKONOMI



Hubungan Hukum dan Ekonomi sebagai Faktor Penunjang  Pertumbuhan Ekonomi
a.       Latar Belakang

Dalam perkembangan masyarakat dari zaman ke zaman sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi dalam proses mempertahnakan hidup.  Disebabkan suatu perkembangan masyarakat yang begitu pesat dalam pertumbuhannya maka fungsi ekonomi sangatlah dibutuhkan. Oleh sebab itu dalam bidang ekonomi dibutuhkan pengaturan hokum yang mengatur tentang hak-hak induvidu  dalam suatu masyarakat dan institusi-institusi.

Hubungan hukum dikaitkan erat kedalam bidang ekonomi dengan mengingat lajunya pergeseran suatu  perkembangan mengikuti perubahan-perubahan dalam kenyataan tersebut maka perlu hubungan hokum dan ekonomi dimana hubungan yang erat ini menunjukan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi dapat ditentukan oleh adanya pembaharuan hokum. Secara konkret pertumbuhan pembangunan ekonomi dalam suatu Negara sangat mempengaruhi kemakmuran dan keberhasilan dalam upaya memberikan kehidupan yang layak bagi bangsanya, sebagaimana hal ini menjadi cita-cita Negara-negara berkembang dimana salah satunya adalah Negara Indonesia.

Indonesia sebagai Negara hokum mempunyai hokum nasional yang di terapkan dalam Negara bertujuan  untuk mengatur kepentingan warga Negara sebagai subjek hokum pembangunan ekonomi. Sebagaimana Negara Indonesia adalah salah satu Negara berkembang yang membutuhkan adanya pembaharuan pengaturan hokum dalam bidang ekonomi pembangunan. Untuk  memajukan dan mensejahterakan suatu  bangsa menjadi kewajiban Negara. Dalam pengalaman Negara-negara maju juga mengalami era industrialisai dengan proses yang cukup panjang.
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu; hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.

b.      Rumusan Maslah
Dalam makalah ini yang menjadi fokus untuk selajutnya akan dibahas oleh penulis disini adalah sebagai berikut;
Faktor- faktor apa saja yang mendorong dan menghambat  perkembangan  pembangunan ekonomi dan apa teori-teori pendukung hubungan hokum dan ekonomi.?

c.        Kerangka Teori
1.      Pengertian  Hukum dan Ekonomi

1.1.   Pengertian Hukum

Pengertian hokum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya.
Menurut Marcus Tullius Cicero dlm De Legibus Hukum adalah akal tertinggi (the highest reason) yg ditanamkan oleh alam dlm diri manusia untuk menetapkan apa yg boleh dan yg tidak boleh dilakukan. Aliran hokum alam (Soerjono Sukanto) Hukum yang dianggap lebih tinngi dari pada hokum bentukan manusia
Mochtar Kusumaatmadja Hukum tidak hanya perangkat kaidah & asas-asas yg mengatur kehidupan manusia dlm masyarakat melainkan mencakup pula lembaga-lembaga (institutions) & proses-proses utuk mewujudkannya dlm kenyataan.
Selanjutnya menurut Rochmat Soemitro mengenai mulai berkembangnya Hukum dan Ekonomi, sehingga defenisi hukum dan ekonomi menurut beliau adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.

1.2.   Pengertian Ekonomi

Secara etimologi ekonomi berasal dari bahasa yunani yaitu; (oikos) dan (nomos) yang artinya; Oikos adalah rumah tangga dan Nomos adalah ilmu. Jadi pengertian pada dasarnya ilmu yang mengatur rumah tangga.
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

2.      Hukum Ekonomi

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Menurut  Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek, yaitu;  Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.


2.1. Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu;
Pertama, Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
Kedua, Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

2.2. Asas-asas hukum ekonomi indonesia ;
1. Asas manfaat
2. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
3. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
4. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
6. Asas demokrasi ekonomi.
7. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

2.3     Peranan hokum (Roscoe Pound)
1.      Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
2.      Sebagai sarana pembangunan
3.      Sebagai sarana penegak keadilan
4.      Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat. Hukum ekonomi berfungsi utk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tdk mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. 

3.      Teori tujuan hokum

Teori Etis: hukum itu bertujuan untuk keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan yang etis tentang apa yang adil & tidak adil. Hukum bertujuan utk merealisasikan keadilan.
Teori Utilitas (Jeremy Bentham): untuk menjamin kebahagiaan yg terbesar bagi manusia dalam jumlah yg sebanyak-banyaknya (the greatest good of the greatest number). Hukum dimanfaatkan untuk menghasilkan sebesar-besarnya kesenangan atau kebahagiaan bagi jumlah orang yg terbanyak
Teori Campuran : Tujuan hukum adalah untuk ketertiban, dan oleh karena itu ketertiban merupakan syarat bagi adanya suatu masyarakat yang teratur.
Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan lain dari hukum: untuk mencapai keadilan secara berbeda-beda (baik isi maupun ukurannya) menurut masyarakat dan zamannya.

4.      Teori pembangunan ekonomi

Dalam terori  pembangunan ekonomi di kenal beberapa aliran yaitu aliran Klasik yang di anut oleh (Adam Smith, David Ricardo dan Thomas Robert Malthus) penganut paham perdagangan bebas dan penganjur kebijaksanaan “pasar bebas” dalam ekonomi ini menentang campur tangan pemerintah dalam industri dan perniagaan. Menurut para pakar di atas Kekuatan yang tak terlihat yaitu pasar persaingan sempurna yang merupakan mekanisme menuju keseimbangan secara otomatis, cenderung untuk memaksimumkan kesejahteraan nasional.

Selanjutnya menurut teori Schumpeter, sistim kapitalisme adalah sisitim yang paling baik untuk menciptakan pembangunan ekonomi. Namun dalam jangka panjang sistem kapitalisme akan mengalami stagnasi.

d.      Analisis

Pertumbuhan ekonomi adalah proses perubahan kondisi perekonomian suatu negara secara berkesinambungan menuju keadaan yang lebih baik selama periode tertentu. Pertumbuhan ekonomi dapat diartikan juga sebagai proses kenaikan kapasitas produksi suatu perekonomian yang diwujudkan dalam bentuk kenaikan pendapatan nasional. Adanya pertumbuhan ekonomi merupakan indikasi keberhasilan pembangunan ekonomi.
1.      Faktor-faktor  pertumbuhan ekonomi adalah sebagai berikut;

Faktor Sumber Daya Manusia
Sama halnya dengan proses pembangunan, pertumbuhan ekonomi juga dipengaruhi oleh SDM. Sumber daya manusia merupakan faktor terpenting dalam proses pembangunan, cepat lambatnya proses pembangunan tergantung kepada sejauhmana sumber daya manusianya selaku subjek pembangunan memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan proses pembangunan.
Faktor Sumber Daya Alam

Sebagian besar negara berkembang bertumpu kepada sumber daya alam dalam melaksanakan proses pembangunannya. Namun demikian, sumber daya alam saja tidak menjamin keberhasilan proses pembangunan ekonomi, apabila tidak didukung oleh kemampaun sumber daya manusianya dalam mengelola sumber daya alam yang tersedia. Sumber daya alam yang dimaksud dinataranya kesuburan tanah, kekayaan mineral, tambang, kekayaan hasil hutan dan kekayaan laut.
Faktor Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat mendorong adanya percepatan proses pembangunan, pergantian pola kerja yang semula menggunakan tangan manusia digantikan oleh mesin-mesin canggih berdampak kepada aspek efisiensi, kualitas dan kuantitas serangkaian aktivitas pembangunan ekonomi yang dilakukan dan pada akhirnya berakibat pada percepatan laju pertumbuhan perekonomian.

Faktor Budaya
Faktor budaya memberikan dampak tersendiri terhadap pembangunan ekonomi yang dilakukan, faktor ini dapat berfungsi sebagai pembangkit atau pendorong proses pembangunan tetapi dapat juga menjadi penghambat pembangunan. Budaya yang dapat mendorong pembangunan diantaranya sikap kerja keras dan kerja cerdas, jujur, ulet dan sebagainya. Adapun budaya yang dapat menghambat proses pembangunan diantaranya sikap anarkis, egois, boros, KKN, dan sebagainya.

Sumber Daya Modal
Sumber daya modal dibutuhkan manusia untuk mengolah SDA dan meningkatkan kualitas IPTEK. Sumber daya modal berupa barang-barang modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi karena barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas.

2.      Faktor-faktor  yang mempengaruhi atau menghambat perkembangan pembangunan ekonomi;
Perkembangan penduduk dan tingkat pendidikan yang rendah,

Perkembangan penduduk dapat menjadi pendorong maupun penghambat pembangunan. Perkembangan penduduk yang cepat tidak selalu menjadi penghambat dalam pembangunan ekonomi jika penduduk tersebut mempunyai kapasitas untuk menyerap dan menghasilkan produksi yang dihasilkan. Tetapi bagaimana dengan perkembangan penduduk yang begitu cepat dinegara-negara sedang berkembang? Nampaknya hal ini belum menjadi modal dasar yang positif, bahkan jumlah penduduk yang banyak sering kali menjadi penghambat.

Perekonomian yang bersifat dualistik,
Perekonomian yang bersifat dualistik merupakan hambatan karena menyebabkan produktivitas berbagai kegiatan produktif sangat rendah dan usaha-usaha untuk mengadakan perubahan sangat terbatas sekali. Yang paling rawan adalah hambatan berupa dualisme sosial dan teknologi yang sangat berpengaruh terhadap mekanisme pasar sehingga sumber daya yang tersedia tidak digunakan secara efektif dan efisien.
Tingkat pembentukan modal yang rendah,

Tingkat pembentukan modal yang rendah merupakan hambatan utama bagi pembangunan ekonomi. Pembentukan modal dinegara-negara yang sedang berkembang merupakan “ Vicious Cycle “ ( lingkaran tak berujung pangkal ). Produktivitas yang sangat rendah mengakibatkan rendahnya pendapatan riil. Pendapatan yang rendah mengakibatkan low saving dan low invesment, dan rendahnya pembentukan modal.
Pendapatan yang rendah mengakibatkan tabungan rendah pula. Tabungan yang rendah akan melemahkan pembentukan modal yang pada akhirnya kekurangan modal, masyarakat terbelakang, kekayaan alam belum dapat dioalah, dan seterusnya sehingga merupakan lingkaran yang tidak berujung pangkal. 

Struktur ekspor berupa bahan mentah
Sektor ekspor negara sedang berkembang belum merupakan “engine of growth” karena bersifat industri yang mendorong ekonomi dualisme yang kurang mendorong perkembangan ekonomi lebih lanjut. Publis and Singer berpendapat bahwa dalam jangka panjang daya tukar barang-barang yang diperdagangkan oleh negara sedang berkembang dengan negara maju akan menjadi bertambah buruk, dan merugikan negara sedang berkembang.

Proses sebab akibat komulatif
Sebab akibat komulatif sirkuler adalah hambatan pembangunan di daerah miskin sebagai akibat pembangunan di daerah maju sehingga timbul gap antara daerah maju dengan daerah miskin. Keadaan-keadaan yang menghambat pembangunan di sebut (back  wash effect).
Faktor yang menimbulkan (back wash effect) :
1.      perpindahan penduduk dari daerah miskin ke daerah yang lebih maju,
2.      corak pengaliran modal yang beraksi,
3.      pola perdagangan dan kegiatan perdagangan terutama didominasi oleh industri-industri di daerah yang lebih maju ini menyebabkan daerah miskin mengalami kesukaran untuk mengembangkan pasar hasil industrinya dan memperlambat perkembangan di daerah miskin.
Akhirnya keadaan yang menimbulkan (back wash effect) adalah keadaan jaringan pengangkutan yang jauh lebih baik di daerah yang lebih maju sehingga menyebabkan kegiatan produksi dan perdagangan dapat dilaksanakan lebih efisien di daerah tersebut.
  

e.        Kesimpulan

Perkembangan pembangunan ekonomi suatu Negara dapat dilihat atau di ukur dari tingkat kemakmuran yang dicapai, sehingga masalah-masalah yang perlu diperhatikan dan dibenahi adalah bagaimana mereformasi suatu system perekonomian suatu Negara dan  hokum sebagai sektor pendukung. Hal mereformasi sektor-sektor tersebut sebagai syarat penting pemulihan pembangunan ekonomi suatu Negara dari sebelumnya ke tingkat selanjutnya. Pertumbuhan ekonomi suatu Negara dapat diukur dengan cara membandingkan, misalnya untuk ukuran nasional dari tahun yang sedang berjalan dengan tahun sebelumnya.

Hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah begaimana memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat sehingga memiliki kemampuan untuk turut berkontribusi dalam memajukan pembangunan ekonomi. Secara tegas harus ada keberpihakan Negara (pemerintah) untuk membuat kebijakan dan regulasi kepada berbagai sector yang mempunyai tujuan keikutsertaan dalam pembangunan nasional.



Daftar Pustaka 

Dyah Hapsari P, SH., M.Hum. kuliah hukum dan ekonomi/teori pertumbuhan ekonomi/pengertian dan peranan ekonomi/sistem dan karakteristik ekonomi
elearning.gunadarma.ac.id/…/bab1-pengertian_dan_tujuan_hukum. staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt