NAMA DOMAIN vs NAMA MEREK
A. Latar Belakang
Sony AK
atau Sony Arianto Kurniawan, salah seorang blogger Indonesia yang terjebak
kasus dengan pihak Sony Corporation. lantaran memakai nama ‘Sony’ di situs pribadinya dihadapkan
dengan dua pilihan sulit? Melepas nama ‘Sony’ di situsnya, atau diseret Sony
Corporation ke pengadilan? Kasus yang menimpa blogger indonesia yang
berhadapan dengan perusahaan raksasa karena masalah merek, seperti yang dialami
Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa
blogger di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus
cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau
mencari uang dari pihak tertentu.
Cybersquatting sendiri merupakan
penyerobotan nama suatu merek tertentu dalam sebuah nama domain, yang biasanya
digunakan untuk dijual lagi kepada pihak-pihak tertentu agar bisa mendapatkan
materi dalam jumlah tertentu. Di Indonesia, kasus seperti ini beberapa kali
pernah terjadi.
Pihak Sony Corp melayangkan somasi
dalam surat somasinya melalui Kantor Kuasa Hukum Hadiputranto, Hadinoto, &
Partners, raksasa elektronik asal Jepang itu pada intinya ingin Sony AK untuk
menghentikan semua penggunaan nama domain http://www.sony-ak.com miliknya. Sebab yang menggunakan
merek ‘Sony’ dianggap milik Sony Corp. Isinya menegaskan pengertian dan
persetujuan penuh terhadap keinginan-keinginan Sony Corp. untuk tidak
menggunakan nama domain yang menggunakan merek ‘Sony’ atau merek-merek lainnya
yang secara substansial memiliki persamaan pada keseluruhannya atau terhadap
merek-merek yang serupa atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek
‘Sony’.
B. Pembahasan
a.
Fakta
Hukum
1.
Bahwa
pada tahun 2003 Sony Aryanto Kurniawan membuat website dengan domain (www.whois.sc/sony-ak.com.)
Domain tersebut sudah didaftarkan sejak
28 July, 2003 .
2. Bahwa Situs sony-ak.com diberi
label Sony AK
Knowledge Center karena sebagai media knowledge sharing Sony AK secara pribadi dengan semua pembaca online di seluruh dunia.
3. Bahwa Sonny Corp adalah perusahaan
yang berpusat di jepang, yang sudah lama bergerak di bidang elektonika dan memiliki
hak atas merek dagang Sony.
4. Bahwa adanya somasi dari Sony Corp
terhadap teknoblogger Indonesia yang bernama Sony Arianto Kurniawan ( Sony AK
). Somasi dari Sony Corp ini dilakukan oleh kuasa hukum di Indonesia,
Hadiputranto, Hadinoto & Patners. Somasi yang dilakukan pada awal bulan
Maret 2010 ini mengacu pada keberatan Sony Corp terhadap situs pribadi Sony
Arianto Kurniawan yang menggunakan nama "Sony". Inti surat somasi ini
adalah Sony AK diharapkan untuk menghentikan semua penggunaan nama domain
http://www.sony-ak.com miliknya.
b. Issu Hukum
Apakah
website yang dimiliki Sony Aryanto Kurniawan melanggar hak merek yang dimiliki
Sony Corporation karena penggunaaan nama “ SONY ” berdasarkan
Peruundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c.
Pengertian
dan Dasar Hukum
Pengetinan
merk berdasarkan UU no.15 Tahun 2001 tentang merek terdapat dalam pasal 1 ayat
(1) sebagai berikut;
“Merek adalah suatu tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atatu jasa”
Hak merek adalah hak kebendaan, oleh
karena itu hak ini dapat dipertahankan oleh pemiliknya. Oleh karena itu juga
pemilik hak merek mimiliki hak gugat dan ada sangsi pidana bagi pihak yang
melanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 76, pasal 90 dan pasal 91 UU no.15
tahun 2001 tentang merek. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat
Jendral hak kekayaan intelektual Hukum dan HAM RI.
Pengertian domain berdasarkan pasal
1 ayat (20) UU ITE, adalaah alamat internet penyalenggara, Negara, Orang, Badan
Negara, dan/atau yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet,
yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan
lokasi tertentu dalm internet. Untuk mendapatkan nama domain, seseorang dapat
membelinya melalui pengelola nama domain, baik dalam negeri maupun luar negeri
yang memiliki otorritas nama domain.
Apabila domain http://www.sony-ak.com
melanggar hak atas merek yang di pegang sony corporation, maka berdasarkan
pasal 76 ayat (1) UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugataan
terhadap pihakk lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai
paersamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang
sejenis, berupa; a). gugatan ganti rugi, dan/atau b). penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. dan/atau melaporkan
secara pidana berdasarkan UU Merek pasal 90 yang menyatakan bahwa “barang siapa
dengan senagaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Pasal 6 paris convention for the
protection of industrial property yang telah di berlakukan di Indonesia dengan
Kepres No.15 tahun 1997 tentang perubahan Kepres No. 24 tahun 1979 tentang
pengesahan konvensi Paris untuk perlindungan kekayaan industry, menyatakan bahwa
Negara anggota wajib menolak atau membatalkan pendaftaran suatu merek yang
merupakan pembuatan ulang suatu merek terkenal atau tiruan yang menyesatkan
atas suatu merek terkenal. Aturan tersebut menegaskan perlindungan terhadap
merek terkenal (well-know mark) untuk
mencega terjadinya kebingungan. Perlindungan terhadap merek ini berlaku untuk
seluruh barang/jasa, tidak membedakan apakah termasuk dalam barang/jasa yang
sama.
C. Analisis
Seperti yang telah diuraikan diatas
bahwa Sony AK digugat oleh Sony Corporation lewat kuasa hukumnya Hadiputranto,
Hadinoto & Partners (HHP). Persoalan yang Nampak adalah Sony AK adalah
sebuah nama domain bukan nama merk, sehingga menurut saya Sony AK tidak
melakukan suatu pelangaran terhadap Sony Corp. karena jelas disini bahwa telah
di atur dalam UU no 15 thn 2001 pasal 1 ayat (1).
Sesuai pengaturan tentang hak merek
disini Sony Corp lewat kuasah hukumnya di Indonesia Hadiputranto, Hadinoto
& Parteners telah melayangkan somasi kepada Sony Ak tanpa dasar hukum yang
kuat. Karena sekali lagi bahwa Sony AK adalah sebuah Domain Name, dan Sony
Corporation adalah sebuah nama Merek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar