Rabu, 19 Desember 2012

HaKI



NAMA DOMAIN vs NAMA MEREK

A.  Latar Belakang

Sony AK atau Sony Arianto Kurniawan, salah seorang blogger Indonesia yang terjebak kasus dengan pihak Sony Corporation. lantaran memakai  nama ‘Sony’ di situs pribadinya dihadapkan dengan dua pilihan sulit? Melepas nama ‘Sony’ di situsnya, atau diseret Sony Corporation ke pengadilan? Kasus yang menimpa blogger indonesia yang berhadapan dengan perusahaan raksasa karena masalah merek, seperti yang dialami Sony AK dengan Sony Corp, merupakan kejadian pertama kali yang menimpa blogger di Indonesia. Karena kebanyakan yang terjadi di Indonesia adalah kasus cybersquatting, yang memang motivasinya berbeda, yaitu untuk memeras atau mencari uang dari pihak tertentu.
Cybersquatting sendiri merupakan penyerobotan nama suatu merek tertentu dalam sebuah nama domain, yang biasanya digunakan untuk dijual lagi kepada pihak-pihak tertentu agar bisa mendapatkan materi dalam jumlah tertentu. Di Indonesia, kasus seperti ini beberapa kali pernah terjadi.
Pihak Sony Corp melayangkan somasi dalam surat somasinya melalui Kantor Kuasa Hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners, raksasa elektronik asal Jepang itu pada intinya ingin Sony AK untuk menghentikan semua penggunaan nama domain http://www.sony-ak.com miliknya. Sebab yang menggunakan merek ‘Sony’ dianggap milik Sony Corp. Isinya menegaskan pengertian dan persetujuan penuh terhadap keinginan-keinginan Sony Corp. untuk tidak menggunakan nama domain yang menggunakan merek ‘Sony’ atau merek-merek lainnya yang secara substansial memiliki persamaan pada keseluruhannya atau terhadap merek-merek yang serupa atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek ‘Sony’.
B.    Pembahasan
a.    Fakta Hukum
1.    Bahwa pada tahun 2003 Sony Aryanto Kurniawan membuat website dengan domain  (www.whois.sc/sony-ak.com.) Domain tersebut sudah  didaftarkan sejak 28 July, 2003 .
2.    Bahwa Situs sony-ak.com  diberi label Sony AK Knowledge Center karena sebagai media knowledge sharing Sony AK secara pribadi dengan semua pembaca online di seluruh dunia.
3.    Bahwa Sonny Corp adalah perusahaan yang berpusat di jepang, yang sudah lama bergerak di bidang elektonika dan memiliki hak atas merek dagang Sony.
4.    Bahwa adanya somasi dari Sony Corp terhadap teknoblogger Indonesia yang bernama Sony Arianto Kurniawan ( Sony AK ). Somasi dari Sony Corp ini dilakukan oleh kuasa hukum di Indonesia, Hadiputranto, Hadinoto & Patners. Somasi yang dilakukan pada awal bulan Maret 2010 ini mengacu pada keberatan Sony Corp terhadap situs pribadi Sony Arianto Kurniawan yang menggunakan nama "Sony". Inti surat somasi ini adalah Sony AK diharapkan untuk menghentikan semua penggunaan nama domain http://www.sony-ak.com miliknya. 
b.  Issu Hukum  
Apakah website yang dimiliki Sony Aryanto Kurniawan melanggar hak merek yang dimiliki Sony Corporation karena penggunaaan nama “ SONY ” berdasarkan Peruundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
c.    Pengertian dan Dasar  Hukum
Pengetinan merk berdasarkan UU no.15 Tahun 2001 tentang merek terdapat dalam pasal 1 ayat (1) sebagai berikut;
“Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atatu jasa”
Hak merek adalah hak kebendaan, oleh karena itu hak ini dapat dipertahankan oleh pemiliknya. Oleh karena itu juga pemilik hak merek mimiliki hak gugat dan ada sangsi pidana bagi pihak yang melanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 76, pasal 90 dan pasal 91 UU no.15 tahun 2001 tentang merek. Pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jendral hak kekayaan intelektual Hukum dan HAM RI.
Pengertian domain berdasarkan pasal 1 ayat (20) UU ITE, adalaah alamat internet penyalenggara, Negara, Orang, Badan Negara, dan/atau yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukan lokasi tertentu dalm internet. Untuk mendapatkan nama domain, seseorang dapat membelinya melalui pengelola nama domain, baik dalam negeri maupun luar negeri yang memiliki otorritas nama domain.
Apabila domain http://www.sony-ak.com melanggar hak atas merek yang di pegang sony corporation, maka berdasarkan pasal 76 ayat (1) UU Merek, pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugataan terhadap pihakk lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai paersamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis, berupa; a). gugatan ganti rugi, dan/atau b). penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. dan/atau melaporkan secara pidana berdasarkan UU Merek pasal 90 yang menyatakan bahwa “barang siapa dengan senagaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah).
Pasal 6 paris convention for the protection of industrial property yang telah di berlakukan di Indonesia dengan Kepres No.15 tahun 1997 tentang perubahan Kepres No. 24 tahun 1979 tentang pengesahan konvensi Paris untuk perlindungan kekayaan industry, menyatakan bahwa Negara anggota wajib menolak atau membatalkan pendaftaran suatu merek yang merupakan pembuatan ulang suatu merek terkenal atau tiruan yang menyesatkan atas suatu merek terkenal. Aturan tersebut menegaskan perlindungan terhadap merek terkenal (well-know mark) untuk mencega terjadinya kebingungan. Perlindungan terhadap merek ini berlaku untuk seluruh barang/jasa, tidak membedakan apakah termasuk dalam barang/jasa yang sama.
C.    Analisis
Seperti yang telah diuraikan diatas bahwa Sony AK digugat oleh Sony Corporation lewat kuasa hukumnya Hadiputranto, Hadinoto & Partners (HHP). Persoalan yang Nampak adalah Sony AK adalah sebuah nama domain bukan nama merk, sehingga menurut saya Sony AK tidak melakukan suatu pelangaran terhadap Sony Corp. karena jelas disini bahwa telah di atur dalam UU no 15 thn 2001 pasal 1 ayat (1).
Sesuai pengaturan tentang hak merek disini Sony Corp lewat kuasah hukumnya di Indonesia Hadiputranto, Hadinoto & Parteners telah melayangkan somasi kepada Sony Ak tanpa dasar hukum yang kuat. Karena sekali lagi bahwa Sony AK adalah sebuah Domain Name, dan Sony Corporation adalah sebuah nama Merek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar