Rabu, 19 Desember 2012

Independensi BPK



Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia 
Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan

ALASAN PEMILIHAN JUDUL

Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat (BPK) adalah suatu lembaga tinggi negara yang menurut tugas dan fungsinya sebagai suatu badan yang memeriksa pengelolaan dan pemanfaatan dari keuangan negara. Untuk mendukung keberhasilan suatu negara, diperlukan suatu pengelolaan keuangan negara secara ertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, transparan dan bertanggung jawab yang dengan memberhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Pemeriksaan dan pengelolaan secara tertib tersebut dimaksudkan untuk mencapai tujuan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Dalam era reformasi ini, BPK telah mendapatkan dukungan konstitusi yang memperkuat kedudukan BPK dalam kelembagaan Pemerintah Indonesia sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang keuangan negara. Penegasan kedudukan BPK setelah amandemen maka sebagai Badan Pemeriksa Keuangan negara dan peranannya perlu mendapatkan pemantapan sebagai lembaga yang independen dan profesional. Secara lebih tegas dapat dikatakan bahwa BPK merupakan lembaga tinggi Negara yang tidak bisa bersinggungan dengan politik terbebas dari kekuasaan politik dan kepentingan politik.
Sehubungan dengan itu untuk lebih memantapkan tugas dan ketentuan BPK, maka setelah amandemen (amandemen IV) BPK diatur dalam Bab VIII A Pasal 23 E sampai pasal 23 G. Dari pasal 23 E dapat dimaknai bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diperlukan adanya suatu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri, yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dan harus ditindaklanjuti oleh badan perwakilan dan atau badan lain sesuai dengan perintah undang-undang.[1]
Pada prinsipnya BPK oleh konstitusi diberikan kewenangan untuk melakuakn tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan ini dimaksudkan adalah suatu langkah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah atas pemanfaatan dan pengelolaan keuangan Negara, dalam rangka memberikan pendapat dan pengawasan tentang tingkat kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang telah dimanfaatkan oleh pemerintah.
Pemeriksaan kinerja adalah suatu langkah yang digunakan untuk melakukan pemeriksaan atau aspek ekonomi dengan memperhatikan asas efisiensi. Pemeriksaan ini dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara diselenggarakan secara tepat guna yang memenuhi target dan sasaran secara efektif.
Disamping untuk menjamin agar pengelolaan keuangan negara akurat dalam arti tepat guna dan tepat jumlah, maka BPK juga diberi kewenangan:
1.      Menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum, baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara, Pengelola Badan usaha Milik negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
2.      Menetapkan pihak yang berkwewajiban membayar ganti kerugian negara dengan keputusannya
3.      Dapat pula memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lembaga negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, yayasan dan lembaga atau badan lain yang diperlukan karena sifatnya pekerjaan.[2]
Melihat dari wewenang yang dimiliki tersebut, maka BPK masih memerlukan suatu aturan tata cara dalam melaksanakan wewenang tersebut dengan suatu aturan BPK, bukan praturan Pemerintah. Maksudnya dari diperlukannya tata cara pelaksanaan tersebut tiada lain agar tercapainya suatu kepastian hukum, tidak saja diperuntukkan bagi BPK sebagai lembaga pemeriksa, tetapi juga diperuntukkan bagi yang diperiksa terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pengaturan tata cara pelaksanaan pemeriksaan bagi BPK dilimpahkan kepada ketua BPK untuk mengaturnya. Jadi ketua BPK mendapat delegasi untuk membuat peraturan tentang cara BPK melakukan pemeriksaan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara. Sekalipun demikian ketua BPK tidak boleh bertindak membuat peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan.
Tertarik terhadap masalah tersebut, maka penulis mencoba menuangkannya dalam penulisan hukum yang berjudul:
“Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia Ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan”

LATAR BELAKANG MASALAH

Negara adalah suatu organisasi kekuasaan, yang merupakan susunan tata kerja daripada alat kelengkapan negara yang merupakan suatu keutuhan, tata kerja tersebut dapat menggambarkan suatu hubungan serta pembagian tugas dan kewajiban antara masing-masing alat kelengkapan negara itu untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan dari pembentukan negara tersebut.
Sebagai suatu negara yang ada dalam era modernisasi ini, maka pandangan dari negara modern yang menganut asas trias politica, maka kekuasaan dalam negara dibagi ke dalam lembaga-lembaga tinggi negara dengan tugas pokok, fungsi dan weenang masing-masing lembaga tinggi tersebut diatur dalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar.[3] Trias politika menurut ajaran Montesquieu ini merupakan pemisahan kekuasaan dalam negara, yang berarti bahwa suatu organ hanya boleh memegang satu fungsi.[4] Pemisahan tersebut terbagi sebagai berikut:
1.      Fungsi legislatif untuk membuat undang-undang
2.      Fungsi eksekutif untuk melaksanakan peraturan
3.      Fungsi yudikatif untuk mengawasi agar peraturan ditaati.[5]
Akan tetapi, dalam perkembangannya hingga saat ni ternyata pemisahan kekuasaan yang demikian tegas tidak dapat dipertahankan, melainkan yang dipraktekkan adalah sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), yaitu tidak harus satu organ satu fungsi, sebagai contoh negara Indonesia.[6] Dalam hal ini kita dapat cermati dalam Undang-Undang Dasar 1945 tentang adanya pembagian kekuasaan ke dalam lembaga tingi negara. Dalam konstitusi tegas memisahkan antara organisasi itu sendiri yaitu negara, dengan organ-organ atau alat-alat kelengkapan, atau badan-badan yang menjalankan organsiasi itu.
Masing-masing dari organ alat kelengkapan negara tersebut memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda dengan yang lainnya. Kewenangan tersebut lahir didasari untuk melakukan keseimbangan dalam jalannya suatu organisasi pemerintahan. Suatu organ yang menjalankan tugas dan fungsinya perlu mendapatkan pengawasan dari salah satu organ yang memiliki kewenangan pengawasan. Hal ini begitu penting, karena mengingat tujuan dari lahirnya suatu negara untuk menyelenggarakan organisasi pemerintahan secara tepat guna yang memenuhi target dan sasaran secara efektif demi tercapainya kesejahteraan rakyat.
Keberadaan dari organ alat kelengkapan tersebut telah diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, bahwa setiap organ alat kelengkapan tersebut memiliki kekuasaan atau legitimasi yang dijamin di dalam konstitusi. Jadi apa yang dilaksanakan ataupun dijalankan oleh setiap organ alat kelengkapan tersebut semata-mata atas amanat dari konstitusi.
Jadi bila mempersoalkan pengesahan kekuasaan atau legitimasi dari organsiasi negara, jangan dicampur adukkan dengan pengesahan kekuasaan atau persoalan legitimasi daripada badan-nadan yang menjalankan organisasi itu. Misalnya organisasi kekuasaan dari negara kita sendiri, itu harus kita bedakan atau kita pisahkan dengan kepala negaranya, Majelis Permusyawaratan Rakyatnya, Dewan Perwakilan Rakyatnya dan seterusnya, yang memegang kekuasaan dari pada organsiasi negara itu.[7]
Sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia, Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, di dalam menjalankan pemerintahan tidak bersifat absolutisme melainkan dengan sistem konstitusi. Sejalan dengan sistem tersebut konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa kekuasaan dalam negara dibagi habis ke dalam lembaga tinggi negara dengan tugas pokok, fungsi dan wewenang masing-masing lembaga tinggi tersebut.
Berkaitan dengan penulisan ini maka salah satu lembaga tinggi dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peran dan tugas dari BPK diatur dalam UUD 1945, sebelum diamandemen (asli) BPK diatur dalam satu ayat yaitu pasal 23 ayat (5) yang berbunyi “untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara, diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil Pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat”
Setelah diamandemen (Amandemen IV) BPK diatur dalam Bab VIII A Pasal 23 E sampai pasal 23 G. Pasal 23 E yang berbunyi:
1.      Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri
2.      Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakian Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.
3.      Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga dan atau perwakilan sesuai dengan undang-undang.
Dari pasal 23 E dapat dimaknai bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diperlukan adanya suatu Badan Pemeriksaan Keuangan yang bebas dan mandiri, yang hasil pemeriksaannya diserahkan kepada Dewan Perwakilan rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, dan harus ditindaklanjuti oleh badan perwakilan dan atau badan lain sesuai dengan perintah undang-undang.[8]
Dari pegaturan di atas maka dapat ditarik pengertian bahwa tugas dari BPK adalah memeriksa penggunaan keuangan dan mempertanggungjawabkan keuangan negara tersebut yang digunakan dalam belanja negara. Oleh karena  itu BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara haruslah terlepas dari pengaruh kekuasaan negara, lembaga yang terdiri atau berada diluar pemerintahan yang bersifat mandiri dan independen, terlepas dari lingkaran kekuasaan politik.
Pendiri bangsa ini menyadari bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah tentang keuangan negara merupakan suatu kewajiban yang berat, sehingga utnuk itu diperlukan suatu BPK yang mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, dan tidak boleh mengabaikan mutu pemeriksaannya. Bebas diartikan dapat melakukan segala tindakan yang terkait pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semenatra mandiri diartikan dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tidak boleh dipengaruhi oleh siapapun, termasuk pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dan bahkan dari BPK sendiri.[9]
BPK merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang melaksanakan kedaulatan rakyat di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.[10] Pada prinsipnya pemeriksaan dilakukan untuk mengukur atau menguji dari penggunaan keuangan negara yang dikelola oleh pemerintah sejauh mana kemampuan pemerintah dalam memaksimalkan dan melaksanakan anggaran negara dalam jangka satu tahun. Pemeriksaan ini semata-mata untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah negara, sebab keberhasilan dari penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat apabila pemerintah mampu menyelenggarakan keuangan negara dengan pengelolaan secara efisien, tertib, transparan, bertanggung jawab, tepat guna yang memenuhi rasa keadialn dan kepatutan.
Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, maka yang menjadi tugas BPK meliputi seluruh unsur keuangan Negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003. UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakuakn oleh pemerintah pusat, pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.[11]
Dengan itu BPK diberi kewenangan untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari kewenangan tersebut terdapat ketidakharmonisan ketentuan hukum yang menjadi dasar kewenangan dalam lingkup kerja BPK baik antara ketentuan hukum di bidang pengelolaan keuangan, maupun antara ketentuan hukum di bidang lainnya yang berdampak keuangan, maupun antara ketentuan hukum di bidang pengelolaan keuangan itu sendiri.

RUMUSAN MASALAH

Sebagaimana telah diuraiakan dalam bagian latar belakang permasalahan, maka dalam bagian ini penulis akan menguraikan permasalahan serbagai berikut:
Bagaimana kewenangan BPK bila dilihat dengan UU No. 17 Tahun 2003 yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk memeriksa semua pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003 bila dikaitkan dengan HIR (Herinze Inlandsch Reglement / Hukum Acara Perdata) yang membenarkan lembaga peradilan memungut biaya perkara kepada pihak yang berperkara. Jika merujuk UU No. 17 Tahun 2003 maka pemungutan/penerimaan oleh setiap Departemen/lembaga penerimaan negara, masuk ke kas negara, ini dapat diaudit oleh BPK, tetapi mahkamah Agung (MA) berpendapat sebaliknya. Dari sini berakibat  pada BPK tidak dapat mengaudit biaya perkara yang dipungut MA dan jajaran di bawahnya berdasarkan HIR tersebut. Di sini telah terjadi sengketa kewenangan antara BPK dan MA mengenai apakah biaya perkara masuk keuangan negara atau bukan

TUJUAN PENELITIAN

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:
Untuk mengetahui keharmonisan kewenangan pemeriksaan BPK sebagai lembaga Pemeriksa atas Keuangan Negara dalam tatanan sistem hukum tata negara Indonesia ditinjau dari peraturan perundang-undangan.

METODE PENELITIAN
Metode penelitian adalah suatu cara atau jalan yang dipergunakan untuk mencapai suatu tujuan.[12] Adapun metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah  sebagai berikut:
1.    Jenis Penelitian
Metode penulisan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif., metode penelitian normatif adalah penulisan yang menggunakan data sekunder.
 
2.    Teknik Pengumpulan Data
Penelitian normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder.[13] Data sekunder bisa mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.[14]
Bahan hukum primer yakni bahan hukum yang terdiri atas peraturan perundang-undangan yang diurut berdasarkan hierarki Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang (UU)/Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Daerah (Perda).[15] Bahan hukum primer, seperti Undang-Undang Nomor 17 tentang keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, HIR.
Bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang terdiri dari buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum yang berpengaruh (de herseende leer), jurnal-jurnal hukum, pendapat para sarjana, kasus-kasus hukum, yurisprudensi, dan hasil-hasil simposium mutakhir yang berkaitan dengan topik penelitian.[16] Bahan hukum sekunder, seperti buku-buku yang berkaitan dengan sistem hukum tata negara Indonesia. Bahan hukum tersier adalah bahan hukum yang memberikan petunjuk atau penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain.[17] Bahan hukum tersier , seperti Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Data yang diperoleh dari hasil penelitian ini selanjutnya diolah secara kualitatif artinya pengolahan data yang dijabarkan dengan kata-kata dan kalimat sehingga diperoleh bahasan yang sistematis dan dapat dimengerti.




DAFTAR PUSTAKA

Ujang Bahar, Peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Thn. Ke-40, No. 1, Januari 2010

Sohieno, SH. Ilmu Negara. Liberty, Yogyakarta: 1998

Booli Sabon Max, SH. Ilmu Negara, Gramedia Pustaka Utama, jakarta: 1992

Soekanto Soerjono dan Sri Pamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2006

Soekanto Soerjono dan Sri Pamudji. Penelitian Hukum  Normatif, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.

Ibrahim Johny, Dr. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, malang: Bayumedia publishing, 2005.

Undang-Undang dasar 1945

Undang-Undang tentang keuangan  Negara, UU No. 17 Tahun 2003, LN. No. 47 Tahun 2003

Undang-Undang tentang Badan Pemeriksa Keuangan, UU No. 15 Tahun 2006, LN. No. 85 Tahun 2006





[1] Ujang Bahar, Peran Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Thn Ke-40, No. 1, Januari 2010, hal. 53.
[2] Ibid, Hal. 53
[3] Ibid, hal. 53
[4] Max Booli Sabon, Ilmu Negara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 1992, hal. 99
[5] ibid
[6] ibid
[7] Sohieno, Ilmu negara, Liberty, Yogyakarta: 1998, hal. 162
[8] Ujang Bahar, loc.cit
[9] Ibid, hal. 64
[10] Ibid, hal. 64
[11] Ibid, hal. 64
[12] Wiryono Surachman, Pengantar Penelitian Ilmiah, Bandung, 1991, hal. 5
[13] Soerjono soekanto dan Sri Marmudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press, 2006, hal. 24
[14] Soerjono soekanto dan Sri Marmudji. Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persara, 1994, hal. 24

[15] Dr. Johny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2005, hal. 297
[16] Ibid, hal 296
[17] Ibid, hal. 297